Polisi Sidik Lumpur Porong, Tapi Belum Ada Tersangka
Senin, 12 Jun 2006 17:59 WIB
Jakarta - Kasus lumpur panas PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan. "Polda Jatim dan Polres Sidoarjo telah melakukan penyidikan dalam kasus ini, namun untuk menentukan tersangka masih perlu waktu," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2006).Menurut Anton, kejadian ini ada kemungkinan berada di luar lingkungan PT Lapindo Brantas sehingga belum diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam kejadian ini. "Kalau benar, tentu Lapindo akan bertanggung jawab," tambahnya.Sampai saat ini, ditambahkan Anton, polisi masih meminta keterangan 6 orang dari Lapindo, 3 orang dari BP Migas dan beberapa orang saksi ahli. "Kita lagi mencari aspek perizinan yang berkaitan dengan Lapindo atau pencemarannya, tergantung saksi ahlilah," tandasnya.Informasi asal usul kejadian ini, menurut Anton, masih simpang siur. "Entah karena kelalaian karena eksplorasi atau kesalahan prosedurnya sedang dilakukan pembuktian dengan UU Lingkungan Hidup," imbuh Anton.Pemeriksaan saksi dalam peristiwa ini terus bertambah setiap harinya. "Sampai ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab," demikian Anton.
(nrl/)











































