Pembelian Mesin Listrik Bekas di Bengkalis Diselidiki
Senin, 12 Jun 2006 17:57 WIB
Pekanbaru - Polda Riau menurunkan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kabupaten Bengkalis untuk menyelidiki proyek pengadaan pembangkit listrik senilai Rp 91 miliar. Ada dugaan pembelian mesin diesel merupakan barang bekas.Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulkifli mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Senin (12/6/2006) di Pekanbaru.Menurutnya, pengiriman Tim Tipikor ini untuk pengumpulan bukti-bukti awal atas dugaan pembelian mesin bekas tersebut.Sebab dikabarkan proyek pengadaan mesin ini awalnya merupakan pembelian mesin baru. Namun belakangan ada dugaan 4 mesin diesel senilai Rp 91 miliar itu merupakan mesin bekas."Kita telah menurunkan Tim Tipikor untuk menyelidiki dugaan tersebut. Masalah pembangkit listrik ini menjadi perhatian kita, sehubungan adanya dugaan pembelian mesin bekas. Namun sejauh ini sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti awal," tutur Zukifli.Secara terpisah, Manajer Teknik PLN Wilayah Riau, Togar Sijabat mengatakan, 4 pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis saat ini tidak bisa beroperasi secara maksimal. Ini karena mesin-mesin tersebut dalam kondisi rusak."Keempat pembangkit listrik baru yang disediakan Pemkab Bengkalis dikelola sendiri oleh BUMD PT Laksamana Jaya. PLN sifatnya hanya membeli daya. Namun dalam setahun terakhir ini pembangkit itu tidak bisa menghasilkan daya yang maksimal karena sering rusak," kata Togar.Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Bengkalis, Azmi RF menjelaskan, proyek pengadaan pembangkit listrik merupakan anggaran tahun 2003 silam senilai Rp 91 miliar. Ide pembelian mesin listrik karena PLN Riau selalu kekurangan daya. Untuk membantu penambahan daya, APBD Bengkalis mengalokasikan dana untuk membeli 4 mesin.Mesin merek Mitsubishi itu memang sudah terpasang 2 tahun silam. Tapi baru berjalan setahun, belakangan diketahui mesin ini sering rusak yang mengakibatkan sering matinya lampu. Usut punya usut, mesin itu ternyata bukan dibeli baru, tapi mesin bekas yang dibeli dari salah satu perusahaan di Kalimatan Timur."Belakangan diketahui mesin itu ternyata mesin bekas. Ini dapat dibuktikan lagi, sampai saat ini pemerintah tidak bisa menunjukkan buku panduan layaknya membeli mesin baru," kata Azmi RF kepada detikcom.Malah menurut Azmi, diduga mesin bekas merupakan mesin listrik buatan tahun 1997 silam. Namun sejauh ini, DPRD Bengkalis belum bisa menghitung berapa kerugian negara dari pembelian mesin bekas ini."Akibat pembelian mesin bekas ini, dalam APBD tahun 2006, terpaksa dialokasikan dana perbaikan sebesar Rp 7 miliar. Padahal semestinya bila benar-benar proyek ini dibelikan pada mesin yang baru, biasanya perbaikan baru akan dimulai setelah pemakaian di atas 5 tahun," kata Azmi.
(sss/)