3 Hakim Ad Hoc Harini Diganti

3 Hakim Ad Hoc Harini Diganti

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 17:18 WIB
Jakarta - Sudah diduga! 3 Hakim ad hoc yang menangani kasus terdakwa kasus suap MA Harini Wijoso akhirnya diganti. Sementara 2 hakim karir tetap di posisinya.Ketiga hakim itu adalah Achmad Linoch, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma. Ketiga walk out saat ketua majelis hakim Kresna Menon menolak memanggil Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi."Ini demi kelancaran persidangan apabila hakim berhalangan di persidangan maka wajib ditunjuk penggantinya," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ridwan Mansyur di kantornya, Jl Gajah mada, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2006).Susunan majelis hakim yang baru dibentuk hari ini adalah Kresna Menon sebagai ketua majelis hakim dengan anggotanya Sutiyono. Keduanya merupakan hakim karir.Kemudian ditambah 3 hakim ad hoc yang dilantik Jumat 9 Juni lalu, yakni Slamet Subagio, Sofialdi, dan Ugo.Mereka akan menangani perkara dengan terdakwa Harini Wijoso (pengacara Probosutedjo) dan staf MA Pono Waluyo.Ridwan Mansyur menjelaskan, pertimbangan yang diambil Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso karena persidangan yang berlarut-larut sehingga enam kali tanpa persidangan. "Jika seperti ini terus maka akan merugikan masyarakat dan pihak yang berperkara, khususnya terdakwa," jelas Mansyur.Ketika ditanya agenda persidangan apakah langsung mengagendakan pemeriksaan terdakwa atau masih akan memeriksa saksi yang akan diajukan jaksa, menurut Ridwan hal itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim."Biarkan mereka dahulu bermusyawarah untuk membicarakan agenda berikutnya," tandas dia. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads