Lia Eden Bisa Kehilangan Haknya Jika Pengacara WO Terus

Lia Eden Bisa Kehilangan Haknya Jika Pengacara WO Terus

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 15:42 WIB
Jakarta - Sikap walk out (WO) yang dilakukan kuasa hukum Lia Eden dinilai akan merugikan kliennya sendiri. Jika mereka terus-menerus seperti itu, Lia dapat kehilangan haknya menghadirkan saksi yang meringankan."Kalau mereka terus begitu ya bakal rugi sendiri. Diberi hak untuk menghadirkan saksi kok tidak mau," kata ketua majelis hakim Lief Sofijullah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (12/6/2006).Mengenai surat keberatan yang dilayangkan kuasa hukum atas saksi JPU, kata Lief, adalah kewenangan Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso."Kalau tugas majelis hanya melaksanakan persidangan. Mengenai surat keberatan, itu kewenangan ketua pengadilan," katanya.Sementara itu salah satu kuasa hukum Lia, Saor Siagian, menegaskan, mereka akan terus melakukan aksi WO jika surat tersebut tidak direspons."Kami akan menanyakan kepada ketua PN Jakarta Pusat dan kami akan terus melakukan WO jika tidak direspons hingga majelis hakimnya diganti," katanya. (umi/)


Berita Terkait