Pengacara WO, Lia Eden Tak Mau Ikuti Sidang

Pengacara WO, Lia Eden Tak Mau Ikuti Sidang

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 15:28 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Lia Eden walk out (WO) dari ruang sidang. Sebab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hingga kini belum menanggapi keberatan mereka atas saksi ahli dari MUI Ali Musthofa Yaqub.WO-nya pengacara Lia saat sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (12/6/2006), membuat hakim mengambil keputusan untuk menunda sidang itu hingga 14 Juni.Selain karena alasan tersebut, sidang juga ditunda karena Lia tidak bersedia mengikuti persidangan tanpa didampingi pengacaranya."Sebenarnya saya dari dulu sudah menolak sidang, tapi karena pengacara tidak bisa mendampingi saya, saya juga tidak bisa mengikuti sidang ini. Seberat apapun Tuhan pasti akan menolong saya," tutur Lia.Karena sikap Lia dan pengacaranya, akhirnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada Lia untuk memikirkan apakah dia mau menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak. Keputusan Lia ditunggu hakim hingga sidang berikutnya.Sebelumnya, tim kuasa hukum Lia keberatan dengan JPU yang akan menghadirkan saksi ahli Ali Musthofa Yaqub karena Yaqub adalah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. Karena alasan itu maka independensi dari Ali dipertanyakan.Ada tiga alasan yang dipakai pengacara Lia. Pertama, karena MUI dijadikan dasar dakwaan kedua. Atau dengan kata lain Lia didakwa melakukan perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum yang mengandung pernyataan perkataan permusuhan, kebencian atau penghinaan, salah satunya terhadap MUI.Kedua, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa Eden merupakan ajaran sesat. Ketiga, saksi ahli justru menguatkan JPU karena sebelumnya salah satu anggota MUI Isa Anshari telah diajukan sebagai saksi oleh JPU. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads