MK Siap Sidangkan Uji Materi RUU APP
Senin, 12 Jun 2006 14:58 WIB
Jakarta - Meski masih digodok di DPR, RUU APP siap disidangkan Mahkamah Konsitusi (MK) begitu disahkan jadi UU. Kalau sekarang, MK belum bisa main.Hal itu diungkapkan Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat menerima Aliansi Bhineka Tunggal Ika di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/6/2006)."Kami meminta agar MK melakukan sesuatu sebelum RUU APP disahkan, karena upaya di DPR tidak membuahkan hasil. Kita harus potong kompas," kata Ratna Sarumpaet.Menanggapi permintaan itu, Jimly menjelaskan, kewenangan MK hanya untuk menguji suatu UU dan tentu saja UU itu harus bertentangan dengan UUD 1945."Kami tidak bisa menilai karena ini masih wilayah politik. Belum, belum main MK. Kalau sudah jadi UU baru jadi urusan MK dan MK siap menerima jika RUU APP sudah disahkan jadi UU," katanya.Hal senada diungkapkan hakim konstitusi lainnya, Maruarar Siahaan. Menurutnya, kedatangan Aliansi Bhineka Tunggal Ika ini dikategorikan sebagai pengaduan konstitusional."MK tidak memiliki kewenangan konstitusional. Atas dasar itu, MK meminta kepada Aliansi Bhineka Tunggal Ika untuk bersabar dan jika RUU APP sudah disahkan, maka mereka dapat meminta uji materil ke MK," katanya.
(umi/)











































