SKP3 Tidak Sah, Hakim PN Jaksel Bantah Cari Popularitas

SKP3 Tidak Sah, Hakim PN Jaksel Bantah Cari Popularitas

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 14:31 WIB
Jakarta - Cari popularitas! Anggapan itu ditepis mentah-mentah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan praperadilan Soeharto. Tak usah membuat keputusan itu pun, Andi Samsan Nganro yakin dirinya sudah populer. Aiihhh!!!Putusan yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto tidak sah, kata Andi, berdasarkan fakta humum yang ditemukan di persidangan."Saya berusaha melaksanakan tugas saya. Kalau mencari popularitas, saya kan sudah dikenal orang. Nama saya dimuat di koran-koran, kan sudah populer," cetus Andi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (12/6/2006).Tidak sahnya SKP3 Soeharto, imbuh dia, karena SKP3 itu tidak sesuai putusan MA. Selain itu, alasan jaksa menghentikan penuntutan perkara Soeharto tidak sesuai pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP."Melihat kondisi alasan yang digunakan untuk mengeluarkan SKP3 tidak memenuhi alasan dalam UU, tapi karena terdakwa sakit dan itu dikatakan penafsiran. Pengadilan berpendapat tidak boleh kejaksaan leluasa memberikan penafsiran secara sepihak. Jadi hakim menyimpulkan SKP3 tidak tepat," papar Ketua PN Jaksel itu.Sementara di tempat terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh enggan memberikan komentar soal keputusan PN Jaksel tersebut."Saya sudah minta Kapuspenkum buat konferensi pers. Komentar saya sama dengan dia," katanya dengan muka masam. (umi/)


Berita Terkait