YouTuber M Kace kembali curhat dirinya diancam hingga menandatangani surat perdamaian dengan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan. Kace mengaku anaknya juga diancam.
"Iya tanda tangan di atas meterai, yang mulia boleh saya bicara? Mengenai tanda tangan itu berawal dari tanggal 2 September. Saat itu, saya tidak punya pengacara dan penasihat hukum, jadi saya masih awal dan saya di bawah ancaman, anak saya, bahkan kalau ada penasihat hukum diancam juga," kata Kace saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Kace mengatakan ancaman itu menyasar keluarga serta untuk penasihat hukumnya. M Kace lalu bertanya kepada majelis hakim tentang keabsahan surat itu jika dilakukan secara terpaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya saya dengan terpaksa saya tanda tangan, apakah ada undang-undangnya bahwa pernyataan sah kalau terpaksa? Coba majelis hakim," kata Kace.
"Sudah ya, sudah," kata hakim ketua Djuyamto.
Kace sebelumnya juga pernah menyampaikan soal ancaman ini saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 19 Mei 2022. Irjen Napoleon pun membantah jika dituding mengancam Kace.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Simak Video: M Kace Ngaku Dipaksa Tanda Tangan Akta Perdamaian dengan Irjen Napoleon