Syarat hewan kurban perlu diketahui bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah Idul Adha beberapa hari mendatang. Sehubungan adanya wabah PMK, MUI pun mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban terbaru.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait syarat hewan kurban secara umum maupun di tengah wabah PMK, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Hewan Kurban Secara Umum Berdasarkan Islam Menurut MUI
Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Bidang Dakwah MUI Sulsel Prof Dr KH Abustany Ilyas MA menyampaikan, qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat). Artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hewan kurban diartikan al-udh'hiyah (hewan sembelihan), yang dapat berupa:
- Unta (usia 5 tahun)
- Sapi (2 tahun)
- Kambing (2 tahun) atau kibas
- Domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan).
![]() |
Syarat Hewan Kurban yang Disembelih
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13). Adapun hukum kurban adalah sunah muakkad. Syarat hewan kurban secara umum menurut MUI adalah sebagai berikut.
- Matanya tidak buta
- Telinganya tidak terpotong
- Kakinya tidak pincang
- Tanduknya sempurna
- Tidak berpenyakit
- Ekornya tidak terpotong
- Tidak kurus
- Tidak berkudis
- Binatang tidak sedang hamil atau menyusui (tidak disepakati).
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK Menjelang Idul Adha |
Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Menurut Fatwa MUI Terbaru
Apa itu PMK sapi? Dilansir dari laman resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, PMK adalah wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah PMK sapi menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang hewan-hewan berikut ini.
- Hewan berkuku belah/genap
- Sapi
- Kerbau
- Domba
- Kambing
- Rusa
- Unta - Hewan liar
- Gajah
- Antelope
- Bison
- Menjangan
- Jerapah
Sehubungan dengan adanya wabah PMK, MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum hewan kurban yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ini informasinya.
- Syarat Hewan Kurban Sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. - Syarat Hewan Kurban Tidak Sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Adapun untuk isi fatwa MUI tentang hukum kurban di tengah wabah PMK selengkapnya dapat dibaca di sini.
Sementara itu, untuk panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK juga tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.
Lihat juga video '5 Provinsi RI dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Terbanyak':
Informasi lebih lanjut tentang syarat hewan kurban dapat disimak di halaman berikutnya.
Syarat Penjual Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyampaikan syarat berjualan hewan kurban di tengah wabah PMK bagi para pedagang di Jakarta. Mengutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), penjual hewan kurban harus mengurus izin secara online di jakevo.jakarta.go.id paling lambat 24 Juni 2022, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Administrasi
- Surat Permohonan berisi data diri pemohon
- KTP dan NPWP pemohon
- SUB/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal
- Surat pernyataan bermaterai:
- Hewan ternak TIDAK berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK
- Laporan kedatangan dan menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner
- Bersedia melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan.
- Teknis
- Tersedia kandang isolasi
- Tersedia kandang karantina
- Tersedia tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jeroan, kepala, kaki dan buntut/ekor).
Adapun syarat tempat penjualan hewan kurban adalah sebagai berikut:
- Lokasi penjualan ditetapkan oleh Walikota/Bupati
- Luas lahan cukup, sesuai dengan jumlah hewan
- Kandang penampungan memiliki atap dan pagar/pembatas
- Tersedia fasilitas:
- Kandang karantina
- Kandang isolasi
- Tempat pemotongan bersyarat
- Penampungan limbah
- Bahan dan peralatan yang telah didisinfektan
- Tempat perebusan (kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang)
- Tempat penguburan jika ada hewan yang mati sebelum disembelih
Sebagai catatan, setiap tempat penjualan hewan kurban wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan dan limbah. Selain itu, limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum dilakukan disinfeksi/pemusnahan.