Trimedya: Jaksa Agung Harus Segera Cabut SKP3

Trimedya: Jaksa Agung Harus Segera Cabut SKP3

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 14:07 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendesak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh segera mencabut SKP3 Soeharto. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan praperadilan SKP3 itu."Setelah mendengar atau sekurang-kurangnya menerima salinan dari PN Jaksel, Jaksa Agung harus segera mencabut SKP3 itu. PN Jaksel juga kita minta segera kirim salinan putusan," ujar Trimedya di sela raker dengan Menkum dan HAM Hamid Awaludin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2006).Namun jika ternyata Jaksa Agung masih belum mencabut dan bahkan melanjutkan proses ini ke tingkat kasasi di MA, maka Jaksa Agung dinilai mengulur-ulur persoalan ini."Itu juga upaya untuk melindungi orang-orang atau pihak-pihak tertentu,"" imbuhnya.Sejak awal Trimedya menilai SKP3 adalah sebuah keputusan yang tergesa-gesa bahkan menunjukkan ketidakharmonisan para petinggi negara ini."Presiden ngomong apa, Wapresnya ngomong apa, Setneg juga ngomong berbeda. Jaksa Agung juga malah mengambil langkah hukum yang berbeda. Ini menunjukkan ketidaksinkronan antarpejabat negara," tandas politisi PDIP ini. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads