Kace ke Napoleon: Mau Jadi Jenderal Nomor 1, Ubah Dulu Kekerasannya

Kace ke Napoleon: Mau Jadi Jenderal Nomor 1, Ubah Dulu Kekerasannya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 16:17 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap M Kace. Sidang menghadirkan M Kace sebagai saksi korban.
M Kace saat bersaksi di sidang Irjen Napoleon. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menampilkan video dirinya bersama Muhammad Kace. Dalam video, terlihat Kace dan Napoleon berangkulan, lalu berpelukan.

Video itu diputar di persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/6/2022). Video itu berdurasi 12 detik.

Terlihat dalam video itu M Kace mengenakan baju batik. Sedangkan Napoleon mengenakan baju cokelat dan celana panjang hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Napoleon mengatakan video itu diambil pada 17 November 2021 di Rutan Bareskrim. Saat itu, kata Napoleon, dirinya akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang.

"Peristiwa ini terjadi pada 17 November 021 di Rutan Bareskrim. Pada hari itu, saya dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang, sekitar jam 16.00 WIB," kata Napoleon.

ADVERTISEMENT

Napoleon menyebut kala itu dirinya sudah berpakaian rapi karena tengah bersiap untuk pindah ke Lapas Cipinang. Lalu, M Kace tiba-tiba menghampirinya.

"Saya sudah berpakaian celana panjang, tiba-tiba Kace datang. Rupanya dari kamar 11, minta tolong pada petugas atas inisiatif Kace sendiri, ingin menemui saya," ujar Napoleon.

Napoleon menambahkan Kace berinisiatif meminta tolong petugas untuk dipertemukan dengannya. Kemudian petugas itu pula yang membuat video 12 detik itu.

"Video ini dibuat oleh petugas yang antar saya ke Lapas Cipinang," ungkapnya.

Namun keterangan itu langsung ditepis M Kace. Saat itu, kata M Kace, dirinyalah yang justru diundang Napoleon karena akan pindah ke Lapas Cipinang.

"Apa yang membuat Pak Kace pada saat itu meminta tolong petugas untuk keluar dari kamar 11 menemui saya?" tanya Napoleon.

"Waktu itu saya dipanggil oleh petugas, katanya diundang Pak Napoleon mau pindah," jawab Kace.

Simak video 'Beda Klaim Kace dan Irjen Napoleon soal Tutup Mata dan Mulut':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Napoleon bertanya kepada Kace, apakah saat itu telah terjadi perdamaian. Kace menyebut secara pribadi telah berdamai dan tidak ada dendam kepada Napoleon.

Akan tetapi, kata Kace, proses hukum harus tetap berjalan.

"Apa yang Saksi lihat dari peristiwa video itu apakah itu menggambarkan bahwa pada hari itu, tanggal 17 November 21, telah tercipta satu perdamaian di antara kita?" tanya Napoleon.

"Iya, saya secara pribadi memang damai dengan Pak Napoleon, maksud saya tidak ada dendam, tapi ada konsekuensi hukum," jawab Kace.

Napoleon kembali bertanya apakah pada saat itu M Kace tulus berdamai dengan dirinya. Kace mengatakan selalu tulus kepada siapa pun, apalagi Napoleon adalah seorang jenderal besar nomor satu.

"Saya tulus, sama siapa pun, jenderal besar nomor satu. Siapa tahu saya jadi orang besar terkenal," kata Kace.

"Aaamin, aamin, Pak Kace sebut saya jenderal nomor satu?" tanya Napoleon.

"Saya selalu doakan," jawab Kace.

Kolase M Kace dan Irjen NapoleonKolase M Kace dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Andhika Prasetia/detikcom)

Kemudian, ada momen gelak tawa Napoleon saat bertanya soal jenderal nomor satu. Kace saat itu berkelakar Napoleon bisa menjadi jenderal nomor satu di Indonesia asalkan konsep kekerasannya diganti terlebih dahulu.

"Nomor satu di mana, Pak?" tanya Napoleon.

"Ya di rumah kek, tidak apa-apa. Kalau mau di Indonesia ya konsepnya diganti dulu, jangan kekerasan," kata Kace sambil disambut gelak tawa Napoleon.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads