Sidang Perdana Sengketa Pilkada Irjabar Digelar

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Irjabar Digelar

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 13:34 WIB
Jakarta - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Irian Jaya Barat (Irjabar) dinilai banyak kecurangan. Salah satunya, banyak pemilih yang bukan berasal dari daerah pemilihan.Hal tersebut diungkapkan Victor W Nadapdap, kuasa hukum mantan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Irjabar Yorris Raweyai dan Abdul M Killian, dalam sidang perdana permohonan gugatan hasil pilkada Irjabar, di Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (12/6/2006).Menurut Victor, para pemilih tidak sah tersebut berada di 8 kabupaten di wilayah provinsi Irjabar. Mereka mendapat undangang dan diminta untuk memilih pasangan dengan nomor urut 1, yakni Abraham Ataturi dan Rahimin Katjong."Sehingga pasangan Abraham dan Rahimin menang. Hasil penghitungan suara yang seharusnya adalah pemohon (Yorris-Abdul Killian) mendapat 173.269 suara. Sedangkan Abraham mendapat 104.888 suara," kata Victor.Tidak hanya itu. Victor juga mengatakan ada upaya-upaya untuk mempengaruhi warga Irjabar agar memilih pasangan Abraham-Rahimin. Misalnya lewat pembagian gambar peraga pilkada. Dalam gambar tersebut diperagakan cara memilih pasangan dengan nomor urut 1."Tindakan ini mempengaruhi pendirian para pemilih. Fakta lain juga menyebutkan, ada petugas KPPS yang memasuki bilik suara untuk mempengaruhi pemilih," ungkap Victor. Menanggapi hal ini, pihak termohon yakni KPUD Irjabar yang diwakili kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, mengatakan, saat hasil penghitungan suara Pilkada Irjabar ditetapkan, tidak ada keberatan. Semua pihak mengakui hasil kerja KPUD.KPUD Irjabar juga menyatakan, permohonan keberatan ini sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan. Seharusnya keberatan tersebut diajukan 3 hari setelah hasil penghitungan suara ditetapkan pada 23 Maret 2006."Permohonan keberatan ini tertanggal 27 Maret 2006. Melewati jangka waktu yang diperbolehkan," kata Arteria.Sidang pertama sengketa Pilkada Irjabar ini dipimpin oleh Hakim Ketua Parman Suparman. Empat anggota majelis hakim lainnya adalah Harifin A Tumpa, Paulus E Lotulung, Muchsin, dan Mansyur Kartayasa. Sidang juga dihadiri puluhan pendukung dari kedua kubu yang bersengketa. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads