SKP3 Soeharto Tidak Sah, Kejagung Banding
Senin, 12 Jun 2006 12:59 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Soeharto dari Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas), Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) serta Komite Tanpa Nama. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya banding."Kita pikir-pikir dulu, tapi kita akan mengajukan banding. Kita menghormati putusan pengadilan," ujar Jaksa Marwan Effendi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (12/6/2006).Marwan menambahkan, konsekuensi dari putusan hakim adalah pengadilan menerima persidangan tanpa kehadiran Soeharto sebagai terdakwa. "Kalau dibuka di pengadilan apa tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Marwan.Sementara itu dari pihak pemohon, Johnson Panjaitan menyambut baik putusan hakim PN Jaksel. Dia mengajak agar pengadilan, kejaksaan dan masyarakat kini bergandeng tangan agar Soeharto dapat diadili."Cara mengadili bagaimana, kita harus memikirkan lagi. Kita tidak boleh terus menerus dibodohi," kata Johnson.Hakim tunggal Andi Samsan Nganro mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Soeharto. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto dinyatakan tidak sah dan tuntutan dapat dilanjutkan.
(fay/)











































