Hal itu tertuang dalam draf RKUHP versi tahun 2019 yang dikutip detikcom, Kamis (23/6/2022). Pasal 482 merumuskan ancaman pencurian biasa yaitu setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun untuk pencurian barang di bawah harga Rp 500 ribu dikecualikan dari Pasal 482 yaitu di Pasal 484 RKUHP yang berbunyi:
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500 ribu dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Saat ini pencurian ringan di Pasal 284 KUHP dibatasi di bawah nilai barang Rp 250. Alhasil, hampir tidak ada lagi kasus yang bisa diterapkan dengan pasal tersebut dan banyak kasus 'sandal jepit' masuk sampai ke sidang pidana.
Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus pencurian ringan dilarang ditahan di penjara. Perma Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.
Simak juga 'Tolak RKUHP, Mahasiswa Gelar Demo di Patung Kuda':
(asp/mae)