Jakarta - Ketua Umum Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Fuad Bawazier menjenguk Abu Bakar Ba'asyir di LP Cipinang. Ba'asyir akan bebas pada 14 Juni mendatang.Rombongan Fuad Bawazier tiba di LP Cipinang, Senin (12/6/2006), sekitar pukul 10.30 WIB. Selain Fuad, dalam rombongan yang berjumlah 7 orang itu terlihat Ketua HMI Fajar R Zulkarnaen, dan Ketua Bidang Data MMI Fauzan Al Anshori.Ba'asyir sebelumnya divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menvonis 4 tahun penjara.Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperingan hukuman bagi Ba'asyir.Dalam putusan kasasi MA itu, pemimpin pondok pesantren Al-Mukmin Ngruki dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara potong masa penahanan. Ia dinilai bersalah dalam pemalsuan surat-surat dan keluar masuk Indonesia secara ilegal.Putusan kasasi yang diputuskan pada 1 Maret 2004 itu menyatakan jaksa salah menerapkan hukuman atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Dalam pertimbangannya, majelis yang diketuai Bagir Manan, menilai perkara Abu Bakar Ba'asyir ini bukan masalah pengadilan pidana. Materi perkara ini hanya menyangkut administrasi kependudukan.Selain itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang mengatakan Abu Bakar Ba'asyir mendirikan Jamaah Islamiyah bersama Abdullah Sungkar.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini