Sinivasan Kabur ke Singapura 15 Maret

Sinivasan Kabur ke Singapura 15 Maret

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 10:58 WIB
Jakarta - Pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini berstatus buron, Marimutu Sinivasan, meninggalkan Indonesia sejak 15 Maret 2006. Saat itu, status Sinivasan memang tidak sedang dicekal."Dia ke Singapura dengan nomor penerbangan SQ-163," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dalam rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2006). Pernyataan tersebut disampaikan Hamid saat menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan. Menurut Hamid, pencekalan terhadap Sinivasan baru diminta oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 17 Maret alias tepat dua hari sebelum pengusahan berdarah India itu pergi.Sinivasan sendiri pernah masuk daftar pencekalan sejak tahun 1999 sampai 21 Mei 2005. Dan terhitung sejak 21 Mei hingga 17 Maret 2006, Sinivasan tidak berada dalam status pencekalan."17 Maret Baresktim meminta yang bersangkutan dicekal keluar negeri selama 20 hari. Departemen Keuangan juga meminta Sinivasan dicekal selama 6 bulan," jelas Hamid.Mabes Polri pada Selasa 6 Juni menetapkan Sinivasan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sinivasan jadi DPO karena ia terkait kasus penipuan di Bank Muamalat senilai ratusan miliar rupiah. Sempat beredar kabar konglomerat pemilik Texmaco Group ini berada di India. Mabes Polri sendiri mengaku masih mendalami informasi tersebut. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads