Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. M Lutfi mengatakan kedatangannya untuk menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum.
"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi, yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," kata Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (22/6/2022).
Lutfi menyebut dirinya datang tepat waktu hari ini. Lufti juga mengaku menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ujar Lutfi.
Lutfi enggan mengungkap apa saja materi pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dia meminta hal itu untuk ditanyakan ke penyidik Kejagung.
"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 09.00 WIB pagi. Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan tanyakan kepada penyidik," ungkapnya.
Diketahui, Lutfi diperiksa sebagai saksi pukul 09.10 WIB. Lutfi selesai diperiksa pukul 21.09 WIB.
Kasus Ekspor Minyak Goreng
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.
"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.
(whn/mae)