Gugatan Praperadilan SKP3 Soeharto Diputus

Gugatan Praperadilan SKP3 Soeharto Diputus

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 10:28 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro, Senin (12/6/2006), membacakan keputusan gugatan praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto.Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, Asosiasi PenasihantHukum dan HAM Indonesia, serta Komite Tanpa Nama.Kesimpulan sidang pada Jumat 9 Juni lalu, pemohon meminta agar hakim PN Jaksel membatalkan SKP3. Sedangkan pihak termohon meminta hakim mengesahkan SKP3 yang diterbitkan 11 Mei 2006.Andi Samsan Nganro mulai membacakan putusannya pada pukul 10.05 WIB. Hingga pukul 10.30 WIB sidang masih terus berlangsung. Persidangan tampak dihadiri oleh sejumlah aktivis, termasuk korban HAM di masa Soeharto.Kejaksaan Agung mengeluarkan SKP3 karena berdasarkan pemeriksaan dokter terakhir, sakit yang diderita Soeharto sulit disembuhkan, sehingga kasus Soeharto ditutup demi hukum berdasarkan pasal 140 ayat 2 huruf a dan d KUHAP.SKP3 dapat dicabut kembali apabila jaksa penuntut umum (JPU) menemukan alasan baru seperti tim dokter menyatakan sehat. (san/)


Berita Terkait