Kejari Serang, Banten, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Nikita Mirzani dari penyidik kepolisian. Status Nikita Mirzani dalam SPDP itu sebagai terlapor.
"Statusnya (sebagai) terlapor," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Kejari Serang menerima SPDP itu pada 13 Juni lalu. Rezkinil menjelaskan penyerahan SPDP oleh penyidik kepolisian sesuai dengan KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani diketahui terjerat kasus terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story. Kejari menyebut penyidikan kasus terkait konten di media sosial itu ranah mereka. Karena penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan dalam hal ini jaksa penuntut menunggu berkas untuk diteliti.
"Produk penyidik tanya ke penyidik, yang penting SPD telah kita terima, masalah penyidikan mereka (kepolisian) yang tahu," pungkasnya.
Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).
Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam pada pukul 15.00-19.00 WIB.
Shinto melanjutkan, pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus tersebut.
"Maka penyidik harus mengakomodasi both side, baik terlapor maupun pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan," ujarnya.