Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan oleh pria warga negara China inisial K kepada perempuan warga Jakarta Utara inisial L (30). Penyidik bakal segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).
Warga negara China terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi. Namun pihak kepolisian bisa menaikkan menjadi tersangka ketika status kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara iya (saksi). Tapi kalau sudah penyidikan, kan berarti ada tersangka," terang Zulpan.
Pelaku Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Peristiwa perkosaan itu terjadi pada Juni 2020. Korban yang berjuang melawan trauma kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
Zulpan mengatakan pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari korban. Namun terduga pelaku tidak bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Dia menambahkan warga negara China tersebut telah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian.
"Karena dua kali tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Baca di halaman selanjutnya: laporan wanita korban perkosaan WN China.
Korban Laporkan WN China
L diduga menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pria WN China berinisial K. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2020. Korban dan terduga pelaku mengaku kenal melalui media sosial selama empat bulan.
"Yang kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kenapa bisa terjadi (pemerkosaan dan kekerasan) mungkin korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan, sehingga tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," kata pengacara L, Prabowo Febrianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Prabowo mengatakan peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku hendak pergi mencari makan. Namun pelaku berdalih situasi COVID-19 yang tengah tinggi saat itu, korban diminta datang makan di apartemennya.
Saat di apartemen pelaku di daerah Jakarta Barat itu, tindakan pemerkosaan dan kekerasan kepada korban terjadi. Prabowo menyebut kliennya bahkan menderita luka akibat kekerasan pelaku.
"Jadi pertama korban diduga mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Divisum juga ada beberapa luka fisik," beber Prabowo.
L trauma atas kejadian yang menimpanya tersebut. Bahkan upaya hukum yang sempat ditempuhnya di Polres Metro Jakarta Barat justru mendapat balasan ancaman dari pihak pelaku.
"Saya juga mau infokan ke publik, saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya. Saya diminta menghentikan kasusnya dan saat itu belum laporan, baru info ke penyidik di level polres. Saya disuruh cabut laporannya. Kalau nggak, saya diancam akan dilaporkan balik," kata L.