Jakarta -
Kasus pemerkosaan yang dilaporkan perempuan berinisial L (30) dengan terlapor pria warga negara China berinisial K tengah diusut polisi. Polisi menyebut terlapor tidak kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Terkait warga negara China yang laporan perkosaan, jadi betul itu sudah dua kali dipanggil tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).
Perkosaan yang menimpa korban terjadi pada Juni 2020. Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zulpan, selama proses penyelidikan dua bulan terakhir, terduga pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Tidak ada alasan jelas yang diberikan ketika terlapor berhalangan hadir.
Zulpan menambahkan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," ujar Zulpan.
Warga negara China terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi. Status pelaku bisa dinaikkan menjadi tersangka ketika status kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.
"Sementara iya (saksi). Tapi kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena dua kali tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Zulpan.
Lihat juga video 'Detik-detik WN China di Jakbar Ditusuk Rekannya Gegara Asmara':
[Gambas:Video 20detik]
Baca di halaman selanjutnya: korban lapor Polda Metro 2 tahun setelah kejadian.
Perempuan Laporkan WN China atas Dugaan Pemerkosaan
L diduga menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pria WN China berinisial K. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2020. Korban dan terduga pelaku mengaku kenal melalui media sosial selama empat bulan.
"Yang kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kenapa bisa terjadi (pemerkosaan dan kekerasan) mungkin korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan, sehingga tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," kata pengacara L, Prabowo Febrianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Prabowo mengatakan peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku hendak pergi mencari makan. Namun pelaku berdalih situasi COVID-19 yang tengah tinggi saat itu, korban diminta datang makan di apartemennya.
Saat di apartemen pelaku di daerah Jakarta Barat itu, tindakan pemerkosaan dan kekerasan kepada korban terjadi. Prabowo menyebut kliennya bahkan menderita luka akibat kekerasan pelaku.
"Jadi pertama korban diduga mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Divisum juga ada beberapa luka fisik," beber Prabowo.
L trauma atas kejadian yang menimpanya tersebut. Bahkan upaya hukum yang sempat ditempuhnya di Polres Metro Jakarta Barat justru mendapat balasan ancaman dari pihak pelaku.
"Saya juga mau infokan ke publik, saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya. Saya diminta menghentikan kasusnya dan saat itu belum laporan, baru info ke penyidik di level polres. Saya disuruh cabut laporannya. Kalau nggak, saya diancam akan dilaporkan balik," kata L.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini