Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi ini, Satpol PP menyasar tempat-tempat penjualan minuman keras (miras) yang diduga tanpa izin.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan operasi pekat digelar pada Selasa (21/6) pukul 16.30 WIB hingga malam di wilayah Cileungsi dan Cikaret, Bogor. Ada ratusan botol miras yang disita dalam operasi ini.
"Jika didapati pelanggaran, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memproses sebagaimana aturan yang berlaku," kata Cecep dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana yang ditemukan di dua titik lokasi target operasi, yakni Cileungsi dan Cikaret. Didapati 387 botol miras tanpa izin," tanpanya.
Ratusan botol miras tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor. Cecep menyebut operasi pekat ini bertujuan meminimalkan peredaran miras di Kabupaten Bogor.
"Miras diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor. Serta lokasi penjualan disegel petugas untuk sementara waktu, sambil menunggu proses hukum berlangsung," ucapnya.
Petugas juga memeriksa sejumlah izin di toko miras tersebut. Di antaranya izin operasional dan izin bangunan.
"Dalam kegiatan ini, petugas tidak langsung melakukan pengamanan barang bukti. Melainkan tetap di laksanakan pemeriksaan perizinan operasional dan bangunan serta perizinan lainnya terlebih dahulu," imbuhnya.
Simak juga 'Sopir Truk di Blitar Diciduk, Kedapatan Nyabu & Angkut Ribuan Miras':