Pengurus RW 3 lantas membeberkan sejumlah solusi mengatasi masalah ini. Salah satunya, pengurus membolehkan warga melarang memberi makan kucing di jalanan. Berikut empat poin solusi yang ditawarkan:
1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.
3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
(taa/lir)