RUU KIA: Ibu Cuti Lahiran Digaji 100% di 3 Bulan Pertama, Sisanya 75%

d'Legislasi

RUU KIA: Ibu Cuti Lahiran Digaji 100% di 3 Bulan Pertama, Sisanya 75%

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 12:17 WIB
Team of doctors and nurses wear masks and gloves and prepare for surgery.
Foto: Ilustrasi ibu melahirkan (iStock)


RUU KIA Dibahas DPR

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Saat ini, dia tengah memperjuangkannya bersama jajaran DPR RI dan pemerintah.

"Kami di DPR sedang memperjuangkan UU yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah," ujar Puan dalam acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan kedekatan ibu dan anak menjadi hal terpenting dalam menjaga pertumbuhan anak. Karena itu, cuti enam bulan kerap dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

Cuti tiga bulan, kata Puan, dinilai cukup untuk membangun kedekatan dengan anak. Namun ibu yang sudah melahirkan butuh waktu lebih lama untuk berperan sekaligus menjaga keseimbangan anak.

"Tiga bulan memang cukup, tapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak? Tiga bulan selanjutnya nanti apakah ibu itu WFH jadi bisa terus-terusnya sama anak, bisa memberi ASI dan keluarga juga bisa ikut berperan. Jadi ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya. Jadi kita dukung ya itu, terima kasih," katanya.


(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads