Jakarta -
Aturan cuti melahirkan ibu menjadi 6 bulan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Selain mengatur cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan, RUU ini juga mengatur soal sistem penggajiannya.
Berdasarkan draf RUU KIA yang diterima detikcom, Selasa (21/6/2022) adapun aturan ibu melahirkan cuti 6 bulan ini diatur dalam Pasal 4. Tadinya cuti melahirkan ialah tiga bulan.
Pasal 4
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:
a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, terkait aturan penggajian ini diatur dalam Pasal 5. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ibu yang melahirkan mendapatkan hak penuh gaji 100% selama tiga bulan. Sedangkan tiga bulan setelahnya mendapat 75% gaji.
Pasal 5
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Simak Video 'Di Depan Bumil, Puan Ungkap Alasan Dorong Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan':
[Gambas:Video 20detik]
RUU KIA Dibahas DPR
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Saat ini, dia tengah memperjuangkannya bersama jajaran DPR RI dan pemerintah.
"Kami di DPR sedang memperjuangkan UU yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah," ujar Puan dalam acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).
Dia menuturkan kedekatan ibu dan anak menjadi hal terpenting dalam menjaga pertumbuhan anak. Karena itu, cuti enam bulan kerap dibutuhkan.
Cuti tiga bulan, kata Puan, dinilai cukup untuk membangun kedekatan dengan anak. Namun ibu yang sudah melahirkan butuh waktu lebih lama untuk berperan sekaligus menjaga keseimbangan anak.
"Tiga bulan memang cukup, tapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak? Tiga bulan selanjutnya nanti apakah ibu itu WFH jadi bisa terus-terusnya sama anak, bisa memberi ASI dan keluarga juga bisa ikut berperan. Jadi ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya. Jadi kita dukung ya itu, terima kasih," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini