Polda Sumbar Belum Temukan Pemilik 218 Kontainer Kayu Ilegal
Minggu, 11 Jun 2006 16:55 WIB
Padang -
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih belum menemukan pemilik 218 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Bayur beberapa waktu lalu. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 30 saksi. Dua di antaranyamerupakan kaki tangan pemilik kayu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka."Berdasarkan hasil penyidikan selama 10 hari terakhir, kami yakin akan menemukan tersangka baru dalam pekan ini. Penyidikan kasus ini dilakukan penyidik Direktorat Reskrim Polda Sumbar dibantu tim penyidik dari Mabes Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Bambang Hermanto, ketika dihubungidetikcom, Minggu (11/06/2006).Ditanya mengapa 4.360 meter kubik kayu jenis meranti merah yang dikemas dalam 218 kontainer itu bisa mangkal selama selama empat bulan di dermaga VIPelabuhan Teluk Bayur, Bambang tidak bersedia berkomentar. "Yang pasti kita akan serius menangani kasus ini, termasuk membongkar pihak-pihak saja yang terlibat," ujarnya.Seperti diberitakan, pada Selasa (30/5/2006) jajaran Polda Sumbar menemukan 65 kontainer kayu meranti merah ilegal di Pelabuhan Teluk Bayur. Pada Rabu (31/5/2006) jumlah kayu illegal yang ditemukan bertambah menjadi 190 kontainer. Jumlah tersebut terus meningkat menjadi 218 kontainer setelah Jumat (2/6/2006) polisi kembali menemukan tumpukan kayu illegal lainnya.
(asy/)










































