Seorang anak perempuan usia 8 tahun di Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri. Pelaku S (49) ditangkap polisi setelah setahun kasus itu dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku menjalankan aksinya pada Juli 2021. Pelaku ditangkap pada 11 Juni 2022.
"(Ditangkap) kemarin 11 Juni 2022, (tersangka) masih ditahan," ujar Yogen saat dihubungi detikcom, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban setelah korban mengungkap aksi bejat pelaku kepada ibunya. Korban bercerita setelah mengeluh sakit.
"Saat tidur bareng dengan bapaknya di ruang tamu (korban dicabuli). Korban bangun, si bapak kaget lalu pura-pura main HP," imbuh Yogen
"Saat mau buang air kecil, korban merasakan perih di kemaluan. Lalu ibunya menanyakan, korban mengakui ada perlakuan tak senonoh dari bapaknya, ibu korban kemudian lapor," sambungnya.
Lebih lanjut Yogen menjelaskan soal proses penyelidikan yang memakan waktu setahun karena minim saksi. Polisi mengamankan tersangka karena ada indikasi akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Kemarin 11 Juni (diamankan). Karena saksi-saksi saat itu belum ada yang mau bersaksi. Sekarang kita amankan karena ada indikasi mau mengulangi," ungkapnya.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.