Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan karena bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Muara merasa puas atas putusan hakim tersebut.
"Alhamdulillah puas," kata Muara seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Dari pantauan, terlihat Muara Perangin Angin memeluk satu persatu keluarganya setelah vonis dibacakan majelis hakim. Muara Perangin Angin juga terlihat menitikkan air mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, hal yang memberatkan Muara Perangin Angin divonis 2,5 tahun penjara adalah melawan upaya negara dalam pemberantasan korupsi.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa melawan upaya negara atau pun pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Hakim Djuyamto menerangkan, untuk hal yang meringankan, Muara Perangin Angin belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan. Muara Perangin Angin juga disebut kooperatif dan menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang dan kooperatif selama persidangan, terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," ujar hakim.
Diketahui, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(whn/dwia)