Unggahan Roy Suryo, soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajahnya mirip Presiden Joko Widodo, berbuntut panjang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga kini dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan kepada Roy Suryo di Bareskrim Polri dilayangkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Iya benar, hari ini Laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima," kata Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.
Laporan terhadap Roy Suryo di Mabes Polri terdaftar dengan nomor STTL/184/VI/2022/BARESKRIM. Sebelumnya, laporan Dharmapala Nusantara terhadap Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya dengan alasan sudah ada yang melaporkan sebelumnya.
Laporan Roy Suryo di Bareskrim Polri ini menambah daftar laporan kepadanya terkait unggahan meme Candi Borobudur. Hari ini Roy Suryo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait meme tersebut oleh perwakilan umat Buddha.
![]() |
Roy Suryo Dipolisikan ke Polda Metro
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.
"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," katanya.
Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang mengunggah meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan Roy Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat.
Menurut Herna, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE.
"UU ITE juga menjelaskan, siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum. Yang bersangkutan punya follower banyak ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-follower banyak," tutur Herna.
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Roy Suryo soal meme stupa Borobudur.
Simak Video: Laporan Ditolak, Dharmapala Nusantara Tetap Kawal Kasus Roy Suryo
Roy Suryo Minta Maaf
Roy Suryo buka suara setelah unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi menimbulkan polemik. Roy Suryo mengaku menyesal dan meminta maaf atas postingannya itu.
"Saya kebetulan memang belum dapat nomor dari Wu (Kevin Wu). Kalau ada saya juga ingin menyampaikan klarifikasi dan sekaligus dengan rasa tanggung jawab saya yang besar dengan sepenuh hati yang paling dalam, saya minta maaf kepada semua umat Buddha atau masyarakat yang mungkin terkena imbasnya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Roy Suryo mengaku tidak punya niat melecehkan umat Buddha dengan postingannya itu. Roy Suryo sendiri telah menghapus postingannya itu setelah menyadari unggahannya itu telah menimbulkan polemik.
"Gara-gara ada provokasi dan tidak ada satu niat pun saya melakukan itu. Sekali lagi kepada semua umat Buddha, memang saya akui ketika itu terjadi, saya memang menyesal juga karena ini sudah mencederai sebagian dari masyarakat Indonesia terutama umat Buddha," jelasnya.
Roy Suryo Polisikan Penyebar Pertama Meme Stupa Borobudur
Roy Suryo lapor polisi usai postingan meme stupa Candi Borobudur mengundang polemik. Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial tersebut karena mengunggah 'pertama kali' meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu.
"Iya, yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Kamis (16/6).
Pitra menyebut Roy Suryo sudah memberikan penjelasan terkait postingannya yang berasal dari tiga akun media sosial itu. Dia menyebut postingan Roy Suryo menjadi ramai setelah ada upaya penggiringan opini yang dilakukan akun-akun tersebut.
"Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan Pak Roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini (tiga akun). Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana, maka kita laporkan," ucapnya.
Roy Suryo bahkan menawarkan diri ke polisi untuk turut membantu mencari pengunggah meme patung Buddha Candi Borobudur. "Saya menawarkan diri kepada polisi untuk membantu, bukan hanya menjadi saksi, sekaligus menunjukkan URL-nya," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/6).
Roy Suryo mengaku sudah menyimpan kontak pihak-pihak yang awalnya menyebarkan meme tersebut. Menurutnya, beberapa dari mereka sudah mematikan link meme itu atau lari dan tidak bertanggung jawab.
"Saya sudah simpan, karena beberapa sudah mati link-nya beberapa sudah di-off-kan atau mereka sudah lari, kemudian mereka tidak tanggung jawab," ucapnya.