Partai Buruh menolak Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Partai Buruh menilai UU PPP hanya akal-akalan hukum untuk kepentingan omnibus law.
"UU PPP bersifat akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum. Apa maksudnya akal-akalan hukum? Yaitu UU PPP dibuka hanya untuk mengadopsi omnibus law, khususnya omnibus law UU Cipta Kerja sehingga pembuatan revisi UU PPP tersebut tidak dibutuhkan, hanya karena omnibus law bisa dinyatakan sah sebagai satu model hukum di Indonesia," kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal lewat telepon, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Jokowi Resmi Teken UU PPP Nomor 13/2022 |
Menurut Said Iqbal, MK tidak memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU PPP. Namun, kata dia, MK menyatakan omnibus law cacat formil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya dia inkonstitusional bersyarat adalah proses pembuatan formil atau omnibus law itu tidak melibatkan partisipasi publik, tidak juga melibatkan akademisi yang lebih mendalam, dibuat tergesa-gesa, itu maksudnya bersyarat. Bukan kemudian merevisi UU PPP. Dengan demikian Partai Buruh menyatakan UU PPP akal-akalan hukum," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan pihaknya berencana mengajukan judicial review ke MK. Selain itu, buruh bakal melakukan aksi penolakan UU PPP di berbagai daerah.
"Kalau JR-nya minggu depan, Selasa atau Rabu depan. Sedangkan aksi minggu depan menjelang JR, aksi secara berkesinambungan di beberapa daerah," imbuh Said Iqbal.
Jokowi sebelumnya resmi meneken UU PPP. UU itu bernomor 13 Tahun 2022.
UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) diteken Jokowi pada 16 Juni 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Senin (20/6). Ada sejumlah ketentuan yang diubah dalam UU PPP tersebut.
Salah satu ketentuan yang diubah adalah Pasal 9. Berikut ketentuan Pasal 9 sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2022:
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(3) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan.
(4) Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada saat Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.
(5) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan Pemerintah dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.