Sopir bus pariwisata berinisial AS (38) yang menabrak belasan kendaraan di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, ditetapkan sebagai tersangka. AS disebut lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kerusakan barang dan korban jiwa.
Dilansir detikBali, Senin (20/6/2022), Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan polisi sudah melakukan gelar perkara. Kini sopir sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah gelar perkara. Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami terapkan Pasal 310 ayat satu, dua, dan empat," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (19/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus yang mengalami tabrakan beruntun pada Sabtu (18/6) itu mengangkut rombongan pelajar dari Surabaya, Jawa Timur. Tabrakan melibatkan belasan kendaraan mobil dan motor.
Seorang saksi yang sedang duduk di bale bengong pinggir jalan, I Wayan Mager, melihat bus berwarna oranye dengan pelat B-7134-WGA sudah berjalan zig-zag dari arah Bedugul menuju Denpasar. Polisi menyebut, berdasarkan pengakuan sopir bus itu, remnya mengalami blong.
"Pengakuan sopir (bus) remnya blong," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra.
Baca berita selengkapnya di sini.
(dek/idn)