Sandungan Baru Buat Prajogo

Sandungan Baru Buat Prajogo

- detikNews
Minggu, 11 Jun 2006 06:02 WIB
Jakarta - Prajogo Pangestu tersandung masalah hukum lagi. Setelah pernah sempat terseret dalam kasus korupsi hutan tanaman industri (HTI) di Kejaksaan Agung (Kejagung), kini dia dilaporkan Henry Pribadi. Tudingannya pun cukup serius, penipuan. Atas laporan Henry, taipan pemilik grup Barito inipun menjadi tersangka. Tudingan penipuan yang diarahkan kepada Prajogo didasarkan atas laporan Henry ke Mabes Polri menyangkut soal penjualan saham. Sengketa jual saham ini bermula ketika 20 Oktober 1998 lalu, para pemegang saham PT Chandra Asri yakni Peter F Gonta, Bambang Trihatmodjo dan Henry Pribadi menjual saham senilai Rp 1.000 per lembar saham kepada Prajogo Pangestu. Dalam perjanjian penjualan itu, Prajogo menanggung utang PT Chandra Asri kepada negara sebesar US$ 870 juta dan Rp 1,2 triliun. Dalam perjanjian itu disebutkan juga adanya kewajiban yang ditekankan sendiri oleh Prajogo dalam pernyataan tertulis. Pernyataan itu ditandatangani Prajogo sebagai pembuat pernyataan, Henry sebagai penerima pernyataan, dan dua saksi, yakni advokat OC Kaligis dan Rudhy A Lontoh. Salah satu butir pernyataan tersangka, yakni apabila di kemudian hari kewajiban-kewajiban tersebut pada butir 6a, 6b, 6c, dan 6d telah diselesaikan oleh pembuat pernyataan dan ternyata terdapat kelebihan baik dalam bentuk uang atau barang, maka pembuat pernyataan berjanji dan mengikat diri untuk memberikan/menyerahkan kelebihan tersebut kepada Henry Pribadi secara proporsional sesuai dengan porsi pemilikan saham Henry Pribadi pada PT Tri Polyta Indonesia Tbk., PT Inter Petrindo Inti Citra, dan di Siemene International Ltd Henry juga beranggapan menggugat bahwa saham yang sudah dimiliki Prajogo tersebut hanya titipan. Menurutnya, ia terpaksa menitipkan saham-sahamnya di ketiga perusahaan itu kepada Prajogo karena adanya bujukan.Selang delapan tahun kemudian, Henry Pribadi meminta kembali sahamnya kepada Prajogo itu. Henry beralasan permintaan itu dimungkinkan karena diatur dalam perjanjian jual beli. Namun Prajogo menolak dengan alasan seluruh saham telah menjadi miliknya. Dengan alasan itu, Henry melaporkan Prajogo ke Mabes Polri.Pengacara Henry, Lucas, menyatakan kliennya melaporkan Prajogo karena tidak melihat adanya niat dari Prajogo memenuhi kewajibannya.Makanya Henry melaporkan Prajogo ke Mabes Polri. Atas laporan itu Mabes Polri pun menetapkan Prajogo sebagai tersangka."Ya, (Prajogo Pangestu) jadi tersangka mulai hari ini," kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Wenny Warouw beberapa waktu lalu.Prajogo dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea pun menjawab tantangan Henry. Keduanya datang ke Mabes Polri untuk menjawab tuduhan penipuan itu.Hotman menyatakan, pemeriksaan itu adalah inisiatif dari Prajogo. "Prajogo Pangestu malah ingin diperiksa untuk membuktikan siapa yang bohong," ujar Hotman usai pemeriksaan di Mabes Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Prajogo menunjukkan bukti-bukti untuk melawan Henry. Hotman pun secara tegas menyebutkan bahwa Prajogo akan melaporkan balik Henry. Kemudian Hotman pun melaporkan Henry atas tuduhan pencemaran nama baik ke Mabes Polri.Perseteruan antara Prajogo dan Henry pun makin memanas memanas. Mabes Polri pun berupaya mempertemukan keduanya yang difasilitasi oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Didi Widayadi.Pertemuan itupun akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Kasus inipun berlanjut.Kasus ini pun mulai menyeret sejumlah nama besar. Nama mantan Presiden Soeharto dan BJ Habibie terikut dalam perkara ini. Kuasa hukum Henry, Lucas menyatakan dalam BAP Henry Pribadi terungkap nama Pak Harto dan Pak Habibie. Prajogo harus dipanggil untuk mengklarifikasinya karena Prajogo mengklaim bahwa Soeharto dan Habibie meminta kepemilikan saham di PT Chandra Asri berada di satu tangan."Saya berani bersumpah, nama-nama (Soeharto dan Habibie) itu ada terungkap dalam BAP karena saya melihat dengan mata sendiri," ujarnya.Kabar tak sedap lainnya pun soal beredarnya BAP Henry di DPR. Sejumlah anggota DPR mendapatkan BAP itu."Saya terkejut, saya terima BAP ini kemarin. Karenanya saya desak Kapolri menindak tegas dan mengusut beredarnya BAP," ujar anggota Komisi III DPR Azis Syamsudin.Mabes Polri akan menelusuri pelaku penyebar berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Henry Pribadi itu. "Kita cek sekarang BAP dipegang siapa," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. "BAP tidak dibenarkan beredar luas," lanjutnya. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads