Polisi Ungkap Sopir Jazz Main HP Saat Tabrak Bocah hingga Tewas di Jaksel

Polisi Ungkap Sopir Jazz Main HP Saat Tabrak Bocah hingga Tewas di Jaksel

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 18 Jun 2022 11:05 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Lalu lintas
Foto: Getty Images/simonkr
Jakarta -

Sopir Honda Jazz inisial IAR (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak bocah berusia 5 tahun hingga meninggal dunia di Jakarta Selatan. Polisi menyebut kecelakaan itu bermula saat tersangka menerima panggilan telepon.

"Jadi itu kan pada saat itu dia menerima panggilan telepon. Posisi telepon ada di sebelah kirinya. Dia ambil handphone-nya mau ditaruh di kanan di dashboard," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).

Sigit mengatakan saat IAR memindahkan handphone ke posisi kanan, sopir itu tidak melihat adanya speed bump yang berada di depannya. Laju kendaraan tidak dikurangi kecepatannya hingga membuat IAR kaget dan menabrak kendaraan korban yang berada di depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat mau geser handphone ke kanan, itu ada speed bump, jadi ada polisi tidur. Itu kan mobil matik, jadi begitu polisi tidur kena agak ngegas dikit. Jadi dia nggak bisa kontrol kendaraannya," jelas Sigit.

Atas dasar itu, polisi menetapkan sopir Honda Jazz sebagai tersangka. Dia dianggap lalai dalam berkendara.

ADVERTISEMENT

"Itulah bahayanya melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Jadi tidak concern di jalan," terang Sigit.

Sopir IAR Ditahan

Polisi telah menetapkan sopir mobil Honda Jazz inisial IAR (35) yang menabrak bocah perempuan inisial AAR (5) hingga tewas di Jakarta Selatan sebagai tersangka. Pengemudi tersebut kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Ditahan, sudah dilakukan penahanan. Jadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan tersangka, langsung kita lakukan penahanan," kata Sigit.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Sigit mengatakan pengemudi IAR dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau dari pasalnya ancamannya 6 tahun penjara," tutur Sigit.

Simak juga 'Terobos Palang Perlintasan, Pemotor di Karawang Tewas Disambar Kereta':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads