Pemilik 218 Kontainer Kayu Ilegal Teluk Bayur Diburu

Pemilik 218 Kontainer Kayu Ilegal Teluk Bayur Diburu

- detikNews
Sabtu, 10 Jun 2006 10:01 WIB
Padang - Setelah menetapkan JS (41) dan NN (40) dalam kasus penemuan 218 kontainer kayu illegal di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar kini mengincar pemilik kayu yang jumlahnya disinyalir lebih dari satu orang."Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya berperan sebagai pemegang kuasa atas kayu-kayu tersebut. Tersangka JS berperan sebagai pemegang kuasa kayu di Maskapai Pelayaran KM Bahana Utama Llyod (BUL) dan tersangka NN di KM Djakarta Lloyd," urai Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Bambang Hermanto ketika dihubungi detikcom di Padang, Sabtu (10/6/2006).Dikatakan Bambang, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, pihaknya menduga pemilik kayu tersebut lebih dari satu orang."Sejauh ini, sekitar 30 saksi sudah diperiksa, masing-masing karyawan tiga maskapai pelayaran, karyawan Adpel Teluk Bayur, Dinas Kehutanan dan anggota Polsekta KP3 Teluk Bayur," ujarnya.Meski sudah mengantongi nama, Bambang menolak untuk menyebutkan siapa-siapa saja sebenarnya pemilik tumpukan kayu ilegal yang sudah empat bulan menumpuk di Dermaga IV Pelabuhan Teluk Bayur itu."Yang pasti aparat sedang berusaha secepatnya menangkap mereka," tandas AKBP Bambang Hermanto. (sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads