Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menangkap buron terpidana kasus pemalsuan surat atas nama Sianto Yohanes. Sianto Yohanes langsung dieksekusi ke LP Cipinang.
"Tim Tabur (tim tangkap buron) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilakukan penangkapan terpidana atas nama Sianto Yohanes," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Buron Sianto tersebut ditangkap di Kabupaten Badung, Bali, pagi ini. Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Jakarta dan dieksekusi ke LP Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tiba di Jakarta, Terdakwa dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan selanjutnya dibawa menuju Lapas Cipinang Jakarta," katanya.
Terpidana Sianto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020. Sianto adalah terpidana pemalsuan surat dokumen perusahaan untuk mengikuti proses lelang terkait pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing Discovery Hotel di Ancol, Jakarta Utara.
Dalam amar putusan itu, Sianto Yohanes dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian'. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sianto Yohanes lalu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Kasus ini bermula saat Sianto Yohanes selaku Direktur PT Karunia Indah Sejahtera ikut dalam proses lelang di PT Marina Ancol Green Hotel terkait pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing Discovery Hotel di Ancol Pademangan, Jakarta Utara.
Kemudian terdakwa Sianto memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang. Setelah Terdakwa dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp 18.580.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 07 Desember 2012 hingga 06 Juli 2013, kesepakatan pekerjaan tersebut dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerja nomor : 002/PK-MAGH/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012.
Selanjutnya terdakwa telah menerima pembayaran dari PT Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15.580.457.467, tapi terdakwa meninggalkan proyek tersebut dan tidak menunjuk orang lain meneruskannya sehingga proyek tersebut tidak berjalan sehingga PT Marina Ancol Green Hotel melanjutkan pekerjaan dengan biaya proyek tersebut akhirnya ditanggung oleh PT Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 10.137.330.710.
Diketahui terdakwa menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 sebagai salah satu dokumen persyaratan lelang pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing Discovery Hotel di PT Marina Ancol Green Hotel. Akan tetapi, ternyata Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) tersebut diduga palsu atau dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian pada PT Marina Ancol Green Hotel sekitar Rp 10.137.330.710.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto menyatakan akan menyelesaikan eksekusi perkara pidum maupun pidsus menjadi prioritas.
"Jangan sampai ada lagi istilah tunggakan eksekusi karena tupoksi penuntutan itu dinyatakan selesai apabila telah dilaksanakan eksekusi baik terhadap terpidananya maupun barang buktinya," kata Atang.
Lihat juga video '3 Pemalsu Surat PCR di Bandara Bali Ditangkap, Terancam Bui 12 Tahun':