Ini Alasan Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 17 Jun 2022 16:09 WIB
Bareskrim (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipidkor Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) senilai Rp 76 miliar di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Polisi hingga kini masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan siapa tersangka kasus ini.

"Teman-teman masih bekerja dan dalam rangka penguatan alat bukti. Jika alat bukti cukup dan kuat kita akan tetapkan tersangka," kata Dirtipidkor Brigjen Cahyono Wibowo saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Cahyono mengatakan pihaknya mungkin akan menyampaikan perkembangan selanjutnya pada pekan depan. Senin (20/6) penyidikan kasus ini bakal dievaluasi.

"Insyaallah minggu depan saya rilis ya sebagai update berita yang lalu," katanya.

"Senin baru akan saya evaluasi penyidikannya," tambahnya.

Dugaan Korupsi Gerobak

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Brigjen Cahyono, Rabu (8/6).

Cahyono menjelaskan ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," ucapnya.

Dia menyebut adanya upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.

"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.

Lihat juga video 'KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BUMN PT Amarta Karya':






(azh/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork