Wakil Rakyat Wajib Perbarui Laporan Kekayaan

Wakil Rakyat Wajib Perbarui Laporan Kekayaan

- detikNews
Sabtu, 10 Jun 2006 09:18 WIB
Jakarta - Anggota DPR, DPRD dan DPD sebagai wakil rakyat menjadi panutan dalam bermasyarakat. Salah satunya, mereka wajib untuk memperbarui laporan harta kekayaannya."Kami ingatkan kembali kewajiban anggota DPR, DPRD, dan DPD untuk memperbarui laporan harta kekayaannya," ujar staf public relation Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (10/6/2006). Ditambahkan Johan, KPK menggunakan landasan peraturan pasal 68 UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan itu antara lain menyebutkan bahwa penyelenggara negara diwajibkan melakukan pemutakhiran laporan harta kekayaannya dengan beberapa syarat. "Di antaranya, telah 2 tahun pada jabatan yang sama, mengalami mutasi atau promosi, mengalami penghentian dalam jabatan, serta jika diminta karena dilakukan pemeriksaan oleh KPK," tulis dia. Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD adalah termasuk penyelenggara negara. Namun sampai saat ini pembaruan laporan harta kekayaan anggota DPR, DPRD, dan DPD menyeluruh. "Laporan harta kekayaan para wakil rakyat tersebut sebenarnya bisa disampaikan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tambah Johan. Dijelaskan dia, KPK telah membuat keputusan bersama dengan KPU untuk melakukan proses pendaftaran kekayaan para calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD. Sampai saat ini, kelengkapan data di KPK tentang LHKPN anggota DPR/DPRD/DPD yang terpilih dalam pemilihan umum diperoleh dan berdasarkan data dari KPU."19 Persen dari jumlah anggota DPR periode 2004 hingga 2009 sudah melaporkan harta kekayaannya," tandasnya. (wiq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait