PT Musim Mas Bayar Hak Buruh Rp 1,7 Miliar

PT Musim Mas Bayar Hak Buruh Rp 1,7 Miliar

- detikNews
Jumat, 09 Jun 2006 23:36 WIB
Pekanbaru - 701 Karyawan PT Musim Mas diputus hubungan kerja (PHK) berdasar keputusan pengadilan P4 Pusat. Berdasarkan keputusan itu pula, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini membayar pesangon buruh sebesar Rp 1,7 miliar.Masih ingatkan dengan nama PT Musim Mas? Perusahaan ini tersohor pada akhir 2005. Gara-garanya, 701 karyawannya selama 4 bulan melakukan mogok kerja. Lebih menghebohkan lagi, ribut masalah cuti haid di mana karyawatinya mesti merogoh kemaluan sendiri untuk pembuktian.Sekarang, atas aksi unjuk rasa yang berkepanjangan itu, pihak P4P memberi keputusan. Pihak perusahaan pun mesti membayar seluruh hak buruh sesuai dengan peraturan dan perundangan tenaga kerja."Kita sudah membayar hak buruh sebesar Rp 1,7 miliar," kata Direktur Utama PT Musim Mas, Surja kepada detikcom di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Jl Pepaya, Pekanbaru, Jumat (9/6/2006).Sebenarnya, keputusan P4P jatuh pada 6 Desember 2005. Hanya saja, keputusan itu tidak semua bisa diterima karyawan. Dari 701 karyawan, 212 orang di antaranya melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Upaya hukum yang ditempuh karyawan ini didampingi organisasi buruh, Kahutindo, di bawah piminan pusat Khoirul Anam.Kemudian pada 7 Juni 2006, Kahutindo Pusat, mencabut kembali perkara banding atas putusan P4P di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung. Maka dengan pencabutan upaya banding tersebut, pihak perusahaan harus membayar seluruh hak buruh."Atas pencabutan itu, makanya baru hari ini semua hak buruh yang belum menerima uang pesangon kita berikan seluruhnya sesuai dengan masa kerjanya. Kami berterima kasih, perselisihan yang memakan waktu begitu panjang, akhirnya bisa diselesaikan dengan baik," ujar Surja.Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau, Asral Rahman menyambut baik atas perdamaian yang telah disepakti bersama antara perusahaan dengan buruh. Dengan adanya kesepakatan itu akan menciptakan kondisi yang kondusif. "Saya harapkan semua pihak bisa menghormati atas kesepakatan ini," tambah Asral.Sekedar diketahui, aksi mogok 701 buruh itu berlangsung pada April sampai September 2005. Para buruh berunjuk rasa dari lokasi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau sampai ke tingkat provinsi. Perselisihan buruh dengan perusahaan ini sempat mendapat perhatian banyak pihak. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads