PN Jakpus Belum Mau Ganti Majelis Hakim Tipikor

PN Jakpus Belum Mau Ganti Majelis Hakim Tipikor

- detikNews
Jumat, 09 Jun 2006 22:31 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belum berencana mengganti majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menangani kasus suap MA. Meskipun sudah ketambahan 6 hakim adhoc yang baru."Belum ada rencana, Karena saya masih optimis mereka akan tetap bersidang," kata Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (9/6/2006).Masa persidangan kasus suap MA dengan terdakwa mantan hakim tingga Yogyakarta Harini Wijoso akan berakhir pada (21/6) mendatang. Ketika dipertegas lagi, apakah majelis hakim tersebut akan segera diganti demi lancarnya persidangan, Cicut enggan berkomentar."You may guess," ujarnya singkat.Cicut menjelaskan, pihaknya akan kembali mengumpulkan seluruh majelis hakim. Tujuannya agar persidangan dapat berjalan kembali."Mereka akan dipanggil untuk dianjurkan tetap sidang. Namun saya belum tahu kapan," jelasnya.Mengenai perpanjangan masa persidangan, Cicut menjelaskan akan diajukan Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ke MA. "Itu (yang mengajukan) ketua majelis, pak Kresna," jelasnya.Sebelumnya, Ketua MA Bagir Manan menyatakan MA tidak berwenang untuk mengganti majelis hakim tipikor yang menangani kasus suap MA. Pergantian itu berada di tangan Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso. (wiq/)


Berita Terkait