Terkait Sidang Suap MA, KPK Hormati Putusan PN

Terkait Sidang Suap MA, KPK Hormati Putusan PN

- detikNews
Jumat, 09 Jun 2006 22:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kelangsungan sidang kasus suap MA. Termasuk jika ada keputusan majelis hakimnya diganti."Itu kan tergantung Ketua PN Jakpus. Jadi apa pun yang diputuskan patut kita hormati," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabeandi Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (9/6/2006).Menurut Tumpak, KPK tidak berhak mencampuri urusan pengadilan meskipun salah satu perkaranya mandek. "Kan sekarang sudah berada di tingkat peradilan," jelasnya.Dalam kesempatan itu, Tumpak menyambut baik atas dilantiknya 12 hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang baru. Dengan demikian, perkara KPK tidak berlarut-larut di pengadilan."Sekarang kan bisa dibentuk banyak majelis hakim. Sebelumnya kan hanya ada 3 hakim adhoc," ujarnya.12 Hakim adhoc tipikor Jumat siang tadi dilantik Presiden SBY. Mereka terdiri dari 6 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding, dan 3 hakim tingkat kasasi. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads