107 WN Srilanka Dibekuk
Jumat, 09 Jun 2006 22:27 WIB
Jakarta - 107 Warga negara Srilanka ditangkap pihak imigrasi. Mereka masuk ke Indonesia dengan paspor dan visa palsu. Mereka ditangkap petugas imigrasi dalam operasi yang dilaksanakan pada pukul 03.00 WIB, Kamis 8 Juni. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yakni, Jalan Cisarua, Villa Kiki dan Jalan Sampai Cisarua kios 21, Bogor.Mereka mengaku nekat meninggalkan negaranya karena perang saudara. Mereka pun beralasan tinggal di Indonesia hanya untuk sementara, sambil membuat paspor Singapura palsu."Sudah 26 hari kami berada di Indonesia," kata salah satu warga Srilanka itu, Espira Bakaran (26), dengan bahasa Inggris yang terbata-bata.Sementara itu pihak Imigrasi menyatakan, jumlah seluruhnya WN Srilanka yang masuk ke Indonesia sebanyak 150 orang. Saat ini, 43 orang lainnya sedang dicari."Mereka masuk ke Indonesia dari Belawan, bandara Polonia, Denpasar dan Cengkareng. Saat ini kita juga sedang berkoordinasi dengan pihak Kedubes Srilanka," kata Sekretaris Dirjen Imigrasi M. Indra Sah, di Kantor Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/6/2006).Mengenai mudahnya para warga ilegal ini masuk, dia mengakui belum memiliki teknologi yang memadai. "Singapura yang memiliki teknologi maju saja bisa lolos," ungkapnya.Dia juga menambahkan pihak imigrasi masih terus mencari oknum-oknum yang bertanggung jawab atas masuknya WN Srilanka ini ke Indonesia."Sedang dilacak siapa yang membawa ke sini," tandasnya.Hingga saat ini, pihak imigrasi masih menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap ke 107 warga Srilanka ini sebelum dipulangkan ke negaranya.
(wiq/)











































