Bila Tolak Bayar Utang, Agus Anwar Disidangkan In Absentia
Jumat, 09 Jun 2006 21:38 WIB
Jakarta - Kejaksaan akan menyidangkan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Agus anwar, secara in absentia apabila tidak membayar utangnya Rp500 miliar kepada pemerintah hingga akhir 2006. Namun, pemerintah masih mengupayakan diperolehnya win-win solution dalam pembayarannya. Bila nanti Agus membayar utangnya, maka uang tersebut masuk ke kas negara. Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2006). "Menteri keuangan minta dia bayar cash tapi AA inginnya Rp 200 miliar yang bayar cash, sisanya dengan aset," kata Hendarman. AA yang dimaksud adalah Agus Anwar. Hendarman mengatakan mantan Direktur Utama Bank Pelita tersebut merupakan salah satu dari 3 debitor BLBI yang kurang kooperatif, dan ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kita panggil pengacaranya. Karena selalu diwakili pengacaranya pertemuan agak alot pembicaraannya," ujar Hendarman.Menurut Hendarman, dari pertemuan Menkeu dengan aparat penegak hukum disepakati para debitor BLBI diberi waktu untuk melunasi utangnya hingga akhir 2006. "Untuk AA Menkeu mintanya Rp 500 miliar cash. Kalau pengacara nggak mau kita sidangkan in absentia," tegas Hendarman.Seperti diketahui sebelumnya Kejagung berencana menyidangkan Agus Anwar secara in absentia. Namun melalui kuasa hukumnya, Agus Anwar mengirimkan surat yang isinya berkeinginan mengembalikan seluruh hutang maupun bunga.Berdasarkan hitungan, utang Agus sebesar Rp 492 miliar. Namun Agus bersedia membayar Rp 592 miliar.
(asy/)











































