Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal heboh kuliner nasi uduk berlabel Aceh di Pluit, Jakarta Utara, yang menjual lauk dendeng babi. Jika benar adanya, Riza mengusulkan lauk dendeng babi itu hanya untuk kebutuhan pribadi.
"Bangsa kita ini, Nusantara, Indonesia yang kita banggakan ini punya banyak sekali keberagaman, termasuk perbedaan suku, agama, adat, aneka kuliner, adat istiadat, etnis, budaya, bahasa, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
"Mari saling menghargai dan menghormati termasuk makanan yang ada mari kita hormati," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengusulkan agar makanan tersebut hanya dimasak untuk kebutuhan pribadi. Tujuannya, sebut dia, demi menghormati adat dan budaya suatu daerah.
"Setiap daerah itu punya makanan-makanan, mari kita hormati. Kalau memang mau bikin, untuk kepentingan pribadi di rumah ya silakan saja. Kalau dijual di tempat umum, umpamanya nasi Padang dengan daging yang tidak biasa, itu kan nanti dapat menimbulkan persepsi yang berbeda," ujarnya.
Politikus Gerindra itu memandang ini bukan persoalan salah ataupun benar. Prinsipnya, kata dia, setiap masyarakat mesti menghormati satu sama lain.
"Masalah seperti ini bukan sanksi yang paling penting, tapi mari kedepankan saling menjaga, saling menghormati satu sama lain," tandasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, berencana memanggil pemilik nasi uduk Aceh yang diduga menjual lauk dendeng babi. Pemilik diminta tak lagi memakai label Aceh pada dagangannya.
"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot label nama Aceh, karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Lurah Pluit Sumarno dalam keterangan tertulis disampaikan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Kamis (16/6/2022).
Tim BPPA telah mendatangi lokasi penjualan nasi uduk yang berlokasi di kawasan Muara Karang didampingi pihak kelurahan dan petugas Satpol PP. Setiba di lokasi, tim menemukan di rak nasi tertulis 'nasi uduk 77' dan tidak ada lagi kata-kata 'Aceh'.
Pada rak tersebut juga tertulis 'non halal'. Ketika didatangi tim BPPA, warung tersebut tidak buka karena pemilik disebut hanya berjualan setengah hari.
Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman, mengatakan, pihaknya bakal terus memantau keberadaan warung nasi uduk tersebut. Pihak kelurahan juga akan mengawasi agar pemilik tidak lagi memakai embel-embel Aceh pada dagangannya.
"Kita tetap akan mengawasi warung tersebut," jelas Bakar.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, pihaknya mengetahui adanya penjual Nasi Uduk "Aceh" 77 yang menyediakan menu non-halal setelah viral di media sosial. Tim BPPA kemudian turun tangan melakukan penelusuran.