Kejaksaan Periksa 18 Orang Terkait Kasus PT TPN

Kejaksaan Periksa 18 Orang Terkait Kasus PT TPN

- detikNews
Jumat, 09 Jun 2006 18:14 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah meminta keterangan 18 orang terkait penyelidikan kasus PT Timor Putra Nasional (TPN). Mereka berasal dari berbagai pihak.Secara rinci mereka adalah 5 orang dari PT TPN, 5 dari Bank Mandiri, 3 dari BPPN, dan 5 lagi dari tim pemberesan aset. Sampai saat ini belum jelas status orang-orang tersebut.Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta, Jumat (9/6/2006)."Semuanya ada dua kasus. Pertama, kasus mobnas (mobil nasional), menyangkut bea masuk perpajakan yang belum dibayar. Kedua, kasus PT TPN yang dilaporkan oleh Menneg BUMN," kata Hendarman.Untuk kasus mobnas, tim kejaksaan sedang mengumpulkan berkas-berkas yang pernah diselidiki sebelumnya. Sedangkan untuk kasus PT TPN, masih terus dilakukan proses pemeriksaan.Kejaksaan Agung saat dipimpin oleh Andi M Ghalib pernah menyelidiki kasus mobnas. Namun entah mengapa kasus tersebut tidak dilanjutkan.Sampai akhirnya pada pertengahan Mei 2006, Kejaksaan Agung memutuskan kembali membuka penyelidikan kasus ini. Langkah Kejagung itu dilakukan untuk menindaklanjuti desakan berbagai kalangan, termasuk Komisi III DPR, agar kasus yang melibatkan kroni Soeharto juga diusut.Dalam kasus mobnas ini, pintu masuk yang akan dipersoalkan oleh Kejagung adalah terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Mobnas yang disusul Keppres Nomor 42 Tahun 1996. Dalam keppres yang terbit pada Juni 1996 itu, PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto mendapatkan berbagai 'fasilitas'. (djo/)


Berita Terkait