Setelah itu, kepolisian RI menyelidiki lebih lanjut tentang Khilafatul Muslimin. Lantas, bagaimana sistem pendidikan di Sekolah Khilafatul Muslimin? Berikut informasinya.
Sekolah Khilafatul Muslimin: Tidak Belajar Pancasila
Organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin mendirikan sekolah-sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Murid-murid di Sekolah Khilafatul Muslimin tidak diajarkan Pancasila hingga UUD 1954, tetapi lebih ke pengkaderan khilafah.
"Kemudian yang menjadi keprihatinan kita bersama khususnya dalam pengkaderan ini, siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila. Itu diatur di mana sekolah-sekolah ini, berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Di samping itu, para siswa juga hanya diperbolehkan hormat kepada bendera Khilafatul Muslimin. Mereka tidak wajib menghormati pemerintah RI.
"Tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin. Artinya seperti kami sampaikan tadi tidak wajib tunduk pada pemerintah," ujarnya.
![]() |
Jenjang Sekolah Dasar Hanya 3 Tahun
Jenjang pendidikan di sekolah Khilafatul Muslimin pada tahap sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi ditempuh secara singkat. Mulai dari SD tiga tahun hingga SMA hanya dua tahun.
"Mereka memiliki sekolah dari SD (belajar) tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun dan dua universitas. Satu di Bekasi dan satu ada di NTB," ucap Hengki, Kamis (16/6/2022).
Kemudian, peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di universitas pada sekolah Khilafatul Muslimin akan memiliki gelar sarjana. Gelar pendidikan berkaitan dengan ajaran khilafah.
"Setelah menjalani pendidikan dua tahun di universitas mendapatkan gelar SKHI, sarjana kekhalifaan Islam," lanjut Hengki.
Sekolah Khilafatul Muslimin: Ada 25 Pesantren
Ormas Khilafatul Muslimin juga mempunyai 25 pesantren. Hasil koordinasi dengan Kementerian Agama, polisi memastikan pesantren tersebut melanggar aturan.
"Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantern itu bukan pesantren. Karena tidak penuhi persyaratan sebagai pesantren. Mereka miliki 25 pondok pesantren," kata Hengki.
Hengki mengungkapkan sekolah Khilafatul Muslimin bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Lembaga pendidikan itu tidak mewajibkan para peserta didik untuk tunduk kepada aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
"Dari lembaga pendidikan ini kurikulumnya diatur oleh muhabi, pimpinan ponpes dan menteri pendidikan. Itu diatur di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945," ucap Hengki.
Lihat Video: Kemenag Sebut Ponpes Milik Khilafatul Muslimin Tak Berizin
(kny/imk)