Jadwal sholat Jakarta dan sekitarnya untuk hari ini sudah dirilis oleh Bimas Islam Kemenag. Di samping itu, terlampir pula jadwal sholat Depok hari ini, jadwal sholat Bogor hari ini, jadwal sholat Tangerang hari ini, dan jadwal sholat Bekasi hari ini.
Jadwal sholat perlu diketahui bagi umat muslim agar dapat menjalankan ibadah sholat fardhu dengan tepat waktu. Simak informasi terkait jadwal sholat untuk wilayah Jabodetabek hari ini.
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 18 Juni 2022
Jadwal sholat Jakarta dan sekitarnya hari ini dapat dicek melalui informasi berikut. Melansir dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, berikut jadwal sholat Jakarta dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jadwal Sholat DKI Jakarta 18 Juni 2022
- Subuh: 04.40
- Zuhur: 11.57
- Asar: 15.18
- Magrib: 17.50
- Isya: 19.04 - Jadwal Sholat Kepulauan Seribu 18 Juni 2022
- Subuh: 04.40
- Zuhur: 11.58
- Asar: 15.19
- Magrib: 17.52
- Isya: 19.06
Baca juga: Bacaan Salat Lengkap dari Niat sampai Salam |
Jadwal Sholat Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 18 Juni 2022
Bagi yang berdomisili di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya, dapat cek informasi jadwal sholat hari ini sebagai berikut.
- Jadwal Sholat Kota Bogor 18 Juni 2022
- Subuh: 04.41
- Zuhur: 11.58
- Asar: 15.18
- Magrib: 17.54
- Isya: 19.04 - Jadwal Sholat Kabupaten Bogor 18 Juni 2022
- Subuh: 04.40
- Zuhur: 11.57
- Asar: 15.18
- Magrib: 17.49
- Isya: 19.04 - Jadwal Sholat Kota Depok 18 Juni 2022
- Subuh: 04.40
- Zuhur: 11.58
- Asar: 15.18
- Magrib: 17.50
- Isya: 19.04 - Jadwal Sholat Kota Tangerang 18 Juni 2022
- Subuh: 04.40
- Zuhur: 11.58
- Asar: 15.19
- Magrib: 17.51
- Isya: 19.05 - Jadwal Sholat Kota Tangerang Selatan 18 Juni 2022
- Subuh: 04.40
- Zuhur: 11.58
- Asar: 15.19
- Magrib: 17.50
- Isya: 19.05 - Jadwal Sholat Kabupaten Tangerang 18 Juni 2022
- Subuh: 04.41
- Zuhur: 11.59
- Asar: 15.20
- Magrib: 17.51
- Isya: 19.05 - Jadwal Sholat Kota Bekasi 18 Juni 2022
- Subuh: 04.39
- Zuhur: 11.57
- Asar: 15.18
- Magrib: 17.49
- Isya: 19.03 - Jadwal Sholat Kabupaten Bekasi 18 Juni 2022
- Subuh: 04.39
- Zuhur: 11.56
- Asar: 15.17
- Magrib: 17.48
- Isya: 19.03
4 Hukum Azan Menurut para Ulama Mazhab
Para ulama mazhab sepakat bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, kecuali Hambaliyah yang menetapkan hukum azan adalah fardhu kifayah. Kesunnahan hukum azan ini untuk semua sholat lima waktu, termasuk sholat Jumat.
1. Hukum Azan Menurut Hambali
Hukum azan menurut Hambali adalah fardhu kifayah di wilayah desa maupun kota pada setiap sholat lima waktu bagi laki-laki yang mukim bukan musafir. Hukum ini berarti apabila ada orang yang telah mengumandangkan azan, maka telah gugur kewajiban yang lain untuk mengumandangkannya.
Mengutip Kitab Sholat Empat Mazhab karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, berikut hukum azan selengkapnya menurut Syafi'iyah, Hanafiah, dan Malikiah.
2. Hukum Azan Menurut Syafi'iyah
Hukum azan menurut Syafi'iyah adalah sunnah kifayah bagi yang sholat berjamaah. Namun, sunnah ain bagi yang sholat sendirian jika orang tersebut mendengar azan lain.
3. Hukum Azan Menurut Hanafiyah
Hukum azan menurut Syafi'iyah Hanafiyah adalah sunnah muakkad kifayah. Artinya, azan cukup dikumandangkan oleh satu orang untuk suatu komunitas dan berdosa apabila ditinggalkan. Azan ini sunnah dikumandangkan untuk sholat lima waktu, baik sedang safar maupun tidak.
4. Hukum Azan Menurut Malikiyah
Hukum azan menurut Syafi'iyah Malikiyah adalah sunnah kifayah bagi orang yang sedang menunggu pelaksanaan sholat jamaah. Azan sunnah kifayah dikumandangkan di setiap masjid meskipun jaraknya berdekatan.
Demikian informasi jadwal sholat Jakarta dan sekitarnya hari ini dan penjelasan mengenai hukum azan menurut para ulama mazhab. Semoga bermanfaat!
Simak juga 'Gelombang Ekuator Rossby Picu Pertumbuhan Awan Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Selengkapnya!':