Jaksa KPK: Eks Dirjen Kemendagri Terima Suap Rp 1,5 M Saat Isoman COVID

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 14:15 WIB
Foto: Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap itu diterima Ardian saat sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan suap tersebut berasal dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan pengusaha LM Rusdianto Emba. Jaksa mengatakan suap ini ditujukan agar Ardian memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Jaksa mengatakan dari jumlah uang Rp 2,4 miliar itu, Ardian telah menerima Rp 1,5 miliar atau ketika ditukarkan ke mata uang asing senilai SGD 131 ribu. Uang itu, kata Jaksa, diserahkan Andi dan Rusdianto melalui Sukarman Loka selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M Syukur Akbar yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Jaksa menuturkan uang SGD 131 ribu itu diterima Ardian saat dia sedang menjalani isoman. Saat itu, yang hendak memberikan uang adalah Laode M Syukur Akbar. Namun, Ardian sedang isoman sehingga uang dititipkan ke asistennya.

"Laode M Syukur Akbar menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?' lalu dijawab oleh Terdakwa 'Belum bro, minggu ini ya'. Kemudian Laode menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya', lalu dijawab oleh Terdakwa 'Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana'," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Uang SGD 131 ribu itu kemudian diserahkan Laode M Syukur ke Ardian melalui asisten Ardian bernama Ochtavian Runia Palealu. Uang tersebut, kata jaksa, diletakkan Ochtavian di ruang kerja Ardian.

"Ochtavian Runia Palealu bersama Bagas Aziz mebawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah Terdakwa, kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi Terdakwa) naik ke Iantai 2, lalu Ochtavian Runia Palealu menyampaikan kepada Terdakwa 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar' dan dijawab Terdakwa 'Simpan saja di meja'," kata jaksa.

Simak video 'Menkes Prediksi Puncak BA.4 dan BA.5 Capai 20 Ribu Kasus Per Hari':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(zap/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork