Ketum FBR Dipanggil Ulang Kamis
Jumat, 09 Jun 2006 15:06 WIB
Jakarta - Ketua Umum FBR Fadloli el Muhir urung hadir pada pemanggilan pertamanya pada 8 Juni, terkait laporan Sinta Nuriyah, istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Karena itu Polda Metro Jaya akan melayangkan pemanggilan kedua kepada kiai berpengaruh di FBR itu."Kamis 15 Juni kita akan panggil ulang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6/2006).Kapolda menjelaskan, mengenai alasan ketidakhadiran Fadloli yang disebabkan pelarangan dari kuasa hukumnya itu dianggap sah-sah saja. Karena hal itu memang kewajiban seorang pengacara untuk melindungi kliennya secara hukum."Tapi mesti diingat orang yang menghalangi petugas untuk melakukan tugasnya bisa kita tangkap bila dia jelas memenuhi unsur pidana. Kita akan minta pertanggungjawaban," papar Firman.Sedangkan mengenai alasan pengacara Fadloli yang menyatakan kalau pemanggilan polisi tidak mempunyai dasar bukti yang kuat dan bertindak tidak adil. Sebab laporan mereka pada 23 Mei direspons negatif oleh Kapolda."Yang menentukan ada atau tidaknya dasar bukti, bersalah atau tidak, adalah pengadilan. Orang kalau dilaporkan harus dipanggil," tegas Firman.
(ahm/)










































