MA Tak Halangi Bebasnya Ba'asyir
Jumat, 09 Jun 2006 14:53 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerima Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir. Namun PK itu tidak akan menghalangi bebasnya Ba'asyir pada 14 Juni mendatang."Ya saya sudah terima (PK) dan akan segera membentuk majelis hakimnya," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (9/6/2006).PK itu diterima MA pada 8 Juni 2006. Namun Bagir belum dapat menyebutkan susunan majelis hakim yang akan menangani PK itu. "Itu rahasia ketua," tegasnya.Disinggung mengenai bebasnya Bagir pada 14 Juni mendatang, Bagir menandaskan bahwa PK tersebut tidak akan menghalangi pembebasan Ba'asyir. "Itu tidak masalah," ujar dia.Dalam putusan kasasi, Ba'asyir divonis 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan konspirasi jahat dalam kasus bom Bali I. Ba'asyir pun lantas mengajukan PK karena dalam dakwaan jaksa dianggap telah merestui tindakan dari terpidana mati bom Bali I Amrozi.Dalam persidangan PK Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Amrozi mengaku keterangan yang dibacakan jaksa pada persidangan pertama adalah keterangan palsu. Amrozi mengatakan tidak pernah bertemu Ba'asyir untuk membicarakan bom Bali I.
(san/)











































