Penjelasan Pihak Asuransi soal Tak Cairkan Klaim Kematian Rp 270 Juta

Penjelasan Pihak Asuransi soal Tak Cairkan Klaim Kematian Rp 270 Juta

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 19:25 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi asuransi (istock)

Perusahaan Asuransi Dipolisikan

Perusahaan asuransi PT Panin Dai-Ichi Life dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan salah satu keluarga nasabah setelah perusahaan tersebut tidak mencairkan asuransi kematian nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dari laporan diketahui bernama Molly Situwanda. Korban merupakan istri dari nasabah yang telah meninggal dunia dan berniat mencairkan klaim asuransi sebesar Rp 270 juta.

"Karena klaim yang dilakukan oleh klien kami Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Klaim tidak seberapa namun tidak dibayarkan oleh Panin Dai Ichi Life sehingga kami uji ke pengadilan dan diputuskan Panin Dai Ichi Life melanggar UU Perlindungan Konsumen," kata kuasa hukum pelapor, Johnny Situwanda, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

Johnny mengatakan kliennya telah melakukan serangkaian upaya hukum agar haknya dipenuhi. Namun, pihak terlapor tidak pernah merespons dengan cara yang baik.

"(Klaimnya) tidak besar hanya Rp 270 juta. Tidak besar tapi tidak mau bayar, malah di-bully oleh Panin," katanya.

Johnny mengatakan PT Panin Dai-Ichi Life enggan mencairkan klaim asuransi pelapor dengan dalih nasabah itu telah berstatus polis lapse. Polis lapse diartikan penghentian penanggungan asuransi akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo.

Menurut Johnny, atas dalih itu perusahaan asuransi itu bahkan sampai melaporkan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan.

"Gugatan itu ditolak majelis hakim dan mengabulkan gugatan klien kami dan memutuskan Panin Dai Ichi Life telah melanggar UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Putusan pengadilan itu akhirnya yang mendorong korban untuk melaporkan PT Panin Dai-Ichi Life ke Polda Metro Jaya. Presiden Direktur PT Panin Dai-Ichi Life juga turut dipolisikan oleh pelapor.

Korban melaporkan terlapor di Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen.

Laporan dari korban itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2739/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.


(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads